Bobol Rumah Tetangganya 7 Kali, Pemuda Asal Ujungpangkah Gresik Diringkus Polisi

by
Bobol Rumah Tetangganya 7 Kali, Pemuda Asal Ujungpangkah Gresik Diringkus Polisi

 

Gresik || Detik24jam.id — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Seorang pemuda berusia 23 tahun kedapatan membobol rumah tetangganya sendiri.

Tersangka bernama M. David Rizqi Alfian, warga setempat. Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, tersangka ternyata sudah tujuh kali membobol rumah korban Susanawati (48).

Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari laporan korban. Bahwa rumahnya dibobol orang saat dia dan keluarga pergi ke Temanggung pada 28 Agustus 2025.

Korban tersadar menjadi korban pencurian ketika pulang pada 01 September 2025.

“Korban mendapati jendela lantai atas dalam kondisi tidak terkunci. Setelah dicek, uang tunai sekitar Rp 2.000.000 dan sejumlah surat perhiasan hilang,” terangnya, Jumat 05 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Mengarah pada M. David Rizqi Alfian.

Selanjutnya pada 03 September 2025, terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

“Hasil pendalaman mengungkap fakta bahwa tersangka sudah tujuh kali melakukan pencurian di rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp 52.000.000,” tandasnya.

Barang yang diambil tidak hanya uang tunai, tetapi juga mata uang asing, rokok, hingga perhiasan.

Dalam melancarkan aksinya, M. David Alfian memanfaatkan kondisi rumah kosong.

Yakni saat bulan Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, bahkan ketika ada hiburan elektone di Desa.

Dari tangan pemuda tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah menyita barang bukti berupa sepasang sandal putih dan sebuah ikat pingang coklat yang digunakan saat beraksi.

“Tersangka dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *