Gresik || Detik24jam.id — Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial HS (29), warga Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pelaku diamankan setelah terbukti terlibat dalam pencurian di 11 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, melalui Kanit Resmob Satreskrim, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Tegal Raya, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Senin (18/8/2025).
Korban, yang diwakili oleh istrinya berinisial NL, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario nopol W 3992 LT yang terparkir di depan rumah.
Hilangnya sepeda motor tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp 8.000.000,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (22/8/2025) sekitar pukul 13.00 Wib, tim mendapat informasi bahwa pelaku, HS, berada di rumahnya.
Setelah melakukan pengintaian, tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku pada pukul 23.30 Wib.
“Selain meringkus pelaku, tim Unit Resmob Polres Gresik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor, jaket, kacamata, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi,” imbuhnya.
Di hadapan petugas, HS mengaku telah melakukan pencurian di 11 TKP yang tersebar di empat Kecamatan Manyar sebanyak lima kali, Kecamatan Bungah sebanyak tiga kali, Kecamatan Sidayu sebanyak dua kali, dan Kecamatan Panceng satu kali.
Atas perbuatannya, HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MLDN)

