Satreskrim Polres Tuban Ringkus Penganiaya Anak di Tuban, Dua Pelaku Kabur ke Bali Denpasar

by
Satreskrim Polres Tuban Ringkus Penganiaya Anak di Tuban, Dua Pelaku Kabur ke Bali Denpasar

 

Tuban || Detik24jam.id — Dua orang pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhirnya diringkus anggota Unit Reskrim Polres Tuban di wilayah Bali. Mereka Kabur usai menganiaya anak berinisial AP (16).

Adapun pelaku, yakni:
1. S (19), warga Kecamatan Kerek, Tuban
2. JK (19), warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan mengatakan, kronologi penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 23 Juli 2025 lalu.

“Kejadian penganiayaan terjadi di sebuah warung di wilayah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban,” terang Ipda Febri.

Tidak terima dianiaya, korban selanjutnya melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapati informasi pelaku berada di Bali Denpasar, sehingga Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Jatanras.

Untuk saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap para pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan ini.

Sebab, dalam kasus kekerasan ini diduga ada beberapa pelaku yang terlibat.

“Pada intinya, saat ini kami dibantu oleh Unit Jatanras berhasil mengamankan dua pelaku dari beberapa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi menuturkan kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah mess proyek tempat keduanya bekerja.

“Kedua pelaku ini sengaja lari ke Bali Denpasar, dan kebetulan disana mereka bekerja di proyek,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *