Dua BUMN Minta Pemkab Gresik Tertibkan 34 Lapak Liar di Jalan Noto Prayitno

by
Dua BUMN Minta Pemkab Gresik Tertibkan 34 Lapak Liar di Jalan Noto Prayitno

 

Gresik || Detik24jam.id — Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Petrokimia Gresik dan PT Semen Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan penertiban kawasan Jalan Noto Prayitno dari keberadaan lapak liar.

Sedikitnya 34 lapak liar termasuk warung remang-remang dan karaoke akan dibongkar karena berdiri di atas selokan dan dinilai mengganggu estetika Kota.

Kawasan yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Buncob (Kebun Percobaan) ini selama bertahun-tahun juga identik dengan deretan warung remang tempat karaoke.

Sejumlah warung di lokasi itu kerap memutar musik dengan volume tinggi pada malam hari disertai kehadiran pramusaji wanita yang menawarkan layanan untuk memanjakan pengunjung.

Kondisi ini membuat Kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi awal lahan serta menimbulkan keresahan sebagian warga.

Sosialisasi penertiban berlangsung alot. Sejumlah PKL mengaku keberatan karena sebelumnya telah membayar uang sewa lapak dalam jumlah tidak sedikit kepada oknum yang diduga menguasai area tersebut.

Persoalan ini membuat sebagian pedagang mengadu ke DPRD Kabupaten Gresik untuk meminta solusi relokasi.

Pemkab Gresik telah menggelar rapat koordinasi penertiban kawasan ini sebanyak tiga.

Kepala Satpol PP Kabupaten, Agustin Halomoan Sinaga membenarkan hal ini.

Dia mengungkapkan bahwa penertiban akan tetap dilakukan demi mengembalikan fungsi lahan sebagaimana peruntukannya.

“Kami akan melakukan penertiban sesuai prosedur dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Rencana penataan pasca penertiban meliputi pembangunan area hijau dan pelebaran gorong-gorong untuk meminimalisasi genangan air saat musim hujan.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Gresik memperbaiki tata ruang kota dan meningkatkan kenyamanan publik.

Ditengah rencana penertiban, muncul polemik uang sewa yang disetor PKL kepada pihak tak resmi.

Sejumlah kalangan menilai, jika dugaan adanya pungutan liar terbukti, aparat penegak hukum perlu turun tangan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, M. Rizaldi Saputra meminta agar penegakan Perda dilakukan tanpa menimbulkan gesekan sosial yang berkepanjangan.

“Semua pihak kemarin saat datang ke DPRD sudah kami dengar. Ada sebagian yang mau secara sukarela membongkar lapaknya, namun ada yang juga minta diberikan tempat relokasi. Semua saran itu sudah kami tampung,” kata M. Rizaldi Saputra. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *