Polisi Bongkar Akal Bulus Wanita di Gresik Tipu Rp 3 Miliar Modus Proyek Pabrik

by
Polisi Bongkar Akal Bulus Wanita di Gresik Tipu Rp 3 Miliar Modus Proyek Pabrik

 

Gresik || Detik24jam.id — Aksi penipuan bermodus Supplier Spare Part mesin pabrik dibongkar Satreskrim Polres Gresik.

Pelakunya seorang wanita berinisial RFS, melakukan tipu-tipu hingga meraup Rp 3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Qarni mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni menyakinkan korban untuk keperluan proyek di salah satu pabrik di Gresik.

Hal itu terungkap setelah korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto, warga Jalan Proklamasi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Gresik karena merasa ditipu mentah-mentah.

“Jadi modusnya itu untuk menyuplai Spare Part pabrik di Gresik. Pelaku berdalih kekurangan modal dan meminjam kepada korban untuk melancarkan proyeknya,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Selasa (12/8/2025).

AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, peristiwa bermula pada Juli 2024, saat korban diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang gurunya yang dikenal oleh keduanya.

Dalam pertemuan tersebut, RFS mengaku tengah menangani pekerjaan di sebuah pabrik besar dan membutuhkan dana operasional yang mendesak.

“Korban merasa iba dan percaya karena ada keterlibatan pihak yang dikenalnya. Akhirnya, korban mentransfer Rp 3 miliar ke rekening atas nama perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya dan berjanji akan mengembalikan paling lama tiga bulan,” tambahnya.

Setelah 3 bulan berlalu, janji manis pelaku kepada korban ternyata omong kosong.

Pelaku sempat memberikan cek kontan senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai bentuk pengembalian dana.

“Sayangnya, ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut ke Bank, hasilnya nihil, cek kosong tersebut saldonya tak mencukupi,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Aksi tipu-tipu pelaku dengan menggunakan cek kosong itu tak hanya sekali.

Korban kembali mencoba mencairkan cek tersebut pada 18 September, 11 Oktober, 20 November 2024, hingga terakhir pada 3 Januari 2025, namun semuanya berakhir dengan penolakan dari pihak bank.

“Tersangka terus mengulur waktu dan mengganti cek dengan nomor berbeda. Tapi tetap tidak bisa dicairkan. Akhirnya korban sadar telah ditipu dan melapor ke Polisi,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian Akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Di hadapan Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Kita juga sidak melakukan klarifikasi kepada pabrik yang telah disuplai, ternyata sudah dibayarkan semua. Tapi oleh pelaku tidak dikembalikan tapi digunakan lagi,” pungkas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Kini, tersangka telah diamankan di Polres Gresik dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *