Batu || Detik24jam.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko handphone dan laptop “Alibaba” di Jalan Diponegoro, Kota Batu.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 27 Juli 2025 dan berhasil diungkap pada 2 Agustus 2025.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menjelaskan, seorang tersangka bernama Erwan Susanto (43), warga Kabupaten Lamongan berhasil diamankan di rumahnya.
Dari tangan pelaku, anggota Resmob Satreskrim Polres Batu menyita satu laptop dan dua handphone sebagai barang bukti.
“Korban melaporkan kehilangan enam laptop dan satu handphone dengan total kerugian sekitar Rp 60.000.000. Kami melakukan pengejaran berdasarkan barang bukti yang tersisa hingga akhirnya meringkus pelaku di Kabupaten Lamongan,” ujar Iptu Joko Suprianto, Sabtu (9/8/2025), di Mapolres Batu.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk toko dengan memanjat tiang penyangga listrik lalu meloncat ke lantai dua, sebelum turun ke lantai satu yang berisi barang-barang elektronik.
Aksi dilakukan sendirian pada sekitar pukul 03.00 Wib.
Ia menyebut pelaku mengaku menjual barang curian di wilayah Banyuurip, Surabaya dengan sistem COD.
Sebagian barang masih belum terbayar, sehingga polisi akan mendalami kemungkinan adanya penadah.
Menurut Iptu Joko Suprianto, tersangka pernah menjadi penjual bakso keliling di wilayah Kota Batu dan tinggal di Desa Oro-oro Ombo.
Tersangka sudah mengincar toko Alibaba sejak masih berdagang di sekitar lokasi.
“Saat penyergapan, pelaku sempat mencoba kabur. Anggota Resmob Satreskrim Polres Batu sudah memberikan tembakan peringatan namun diabaikan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

