Lamongan || Detik24jam.id — As (24) warga Dusun Kudon, Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Sukodadi.
Pemuda yang memiliki tato burung hantu di dadanya dan tangan kirinya itu diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap Moh. Abdul Azis (25) dan mengancam keluarga korban dengan parang.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pengancaman itu di rumah Suseno (34) Dusun Kudon, Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 Wib.
Sedangkan penganiayaan terhadap korban itu terjadi di Pasar Burung Ngaglik Timur, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan pada pukul 14.30 Wib ini dipicu oleh kecemburuan pelaku.
Menurut kronologi kejadian yang diterima dari Polsek Sukodadi, penganiayaan pertama kali terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 Wib di Pasar Burung Ngaglik Timur, Kelurahan Sukorejo.
Abdul Azis menjadi korban penganiayaan AS, yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Korban dilarikan ke Puskesmas Sukodadi sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML) karena tulang dahinya pecah.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 17.00 Wib di hari yang sama, terduga pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Kudon, Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Saat itu saksi Suseno (34) yang merupakan kakak korban, bersama ibu dan adiknya, dikejutkan oleh kedatangan terduga pelaku yang menggedor pintu rumah sambil membawa parang kecil.
Terduga pelaku mengacungkan parang tersebut kepada mereka sambil berteriak mencari korban.
“Abdul Azis di mana, saya cari, bawa ke sini mau tak bunuh,” ujar terduga pelaku seperti ditirukan oleh saksi Suseno.
Selain mengancam keluarga, terduga pelaku juga merusak sepeda motor milik korban dengan parang, merobek ban dan joknya.
Merasa terancam dan ketakutan, Suseno pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukodadi.
Kapolsek Sukodadi Iptu Moch Shokep menyatakan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dan mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah kecemburuan terhadap seorang Purel, atau penjaga warung miras,” jelas Iptu Moch Shokep pada Senin (4/8/2025).
Untuk penanganan lebih lanjut, lanjut Kapolsek Sukodadi, bahwa kasus ini dilimpahkan ke Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan.
“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita sebilah parang kecil sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Red)

