Probolinggo Kota || Detik24jam.id — Pelaku perampokan yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam kegiatan konferensi pers di Mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan satu tersangka atas inisial AS (49) yang merupakan warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk dalam DPO dan dalam pengejaran,” ucap Kapolres kepada para awak media. Kamis 31 Juli 2025.
Kapolres mengatakan, untuk kronologi, kejadian ini berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.15 Wib, saat itu korban tidur di teras rumahnya sendiri.
Secara tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis clurit ke leher korban.
“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban. Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit handphone yang berada di dalam kamar korban,” ucapnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini. Tersangka AS juga merupakan pembacok korban pada saat korban memberikan perlawanan.
“Dari tersangka AS, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk Nokia TA-1235 serta beberapa pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan tindak pidana,” terang AKBP Rico.
Atas perbuatannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka AS akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

