Lamongan || Detik24jam.id — Kepolisian Resort (Polres) Lamongan berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Brondong, Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Rabu 30 Juli 2025.
Sempat melarikan diri ke Tuban, seorang pelaku perbuatan cabul akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polres Lamongan.
Ia diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak temannya sendiri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku perbuatan cabul yang kini sudah berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Lamongan itu adalah S (49), warga Kecamatan Brondong, Lamongan.
Pelaku yang adalah tetangga dari nenek korban diduga telah melakukan percobaan cabul hingga membuat seorang anak yang masih di bawah umur hamil 8 bulan.
Ipda M. Hamzaid Kasihumas Polres Lamongan mengatakan, “gerak cepat Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku setubuh cabul yang dilakukan terhadap anak temannya sendiri,” kata Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid kepada awak media. Rabu 30 Juli 2025.
Ipda M. Hamzaid mengungkapkan, pelaku sering melihat korban di rumah neneknya sehingga tertarik dan timbul hawa nafsu kepada korban.
Antara korban dan pelaku kemudian sering berbalas pesan WhatsApp.
Pelaku juga berusaha merayu korban dengan cara sering memuja korban hingga korban tertarik dan mau diajak ketemuan oleh pelaku.
Pada saat korban dan pelaku bertemu di gubuk area sawah di salah satu desa di Kecamatan Brondong, pelaku memaksa korban dan juga disertai dengan kekerasan, ujarnya.
Ketika itu, pelaku melakukan kekerasan dengan cara kedua pergelangan tangan korban digenggam sangat erat oleh pelaku hingga korban tidak bisa memberontak.
Tidak hanya sekali, perbuatan cabul pelaku ini berdasarkan pengakuan korban dilakukan hingga lebih 10 kali hingga korban hamil 8 bulan.
“Tidak terima dari cerita korban, kemudian pada 16 Juli, ayah korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Lamongan,” tandasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Ipda M. Hamzaid, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku ternyata akan melarikan diri ke Malaysia.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi memberikan arahan kepada Unit V PPA yang dipimpin Kanit V PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Anggota Satreskrim Polres Lamongan kemudian mendapatkan informasi pelaku sudah melarikan diri ke wilayah Kecamatan Semanding, Tuban, kemudian Kanit PPA berkoordinasi dengan Kapolsek Semanding dan melakukan pengecekan di wilayah kecamatan Semanding, ternyata pelaku sudah melarikan diri ke arah Rembang, Jawa Tengah menggunakan Bis patas sehingga petugas kemudian melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Rembang.
“Syukur alhamdulillah pelaku dapat kami amankan di depan Terminal Rembang, selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Red)

