PJR — Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg di Suramadu

by
PJR -- Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg di Suramadu

 

Surabaya || Detik24jam.id — Personel gabungan dari Ditlantas dan Ditresnarkoba Polda Jatim menggagalkan peredaran narkoba di Jembatan Suramadu. Sabu dengan berat 1 kg diamankan dari pelaku.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, aksi ini terjadi pada Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Tepatnya, di Exit Jembatan Suramadu arah Surabaya.

AKBP Hendrix menuturkan, hal itu bermula setengah jam sebelum mengungkapan sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, personel tengah melakukan patroli.

“Saat patroli di Jalan Raya Suramadu kami Kanit Jatim VIII Suramadu Sat PJR Ditlantas Polda Jatim ditelepon oleh AKP Samsul Anwar dari Ditresnarkoba Polda Jatim,” kata AKBP Hendrix. Rabu 30 Juli 2025.

Mengetahui hal itu, AKBP Hendrix langsung memimpin ke lokasi bersama Panit 1 AKP Samsul Anwar Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim bersama para personelnya. Lalu, memantau keberadaan mobil yang dimaksud.

“Untuk dimintai tolong mem-back up upaya penangkapan diduga pengedar narkoba dengan menggunakan mobil Toyota Etios warna putih dengan Nopol 1449 CU,” ujarnya.

Setelah mendapat informasi itu, AKBP Hendrix dan tim menuju ke Exit Jembatan Suramadu yang mengarah Surabaya.

Di sana, AKBP Hendrix dan timnya langsung melakukan beberapa upaya, di antaranya menghambat laju kendaraan agar mobil yang dimaksud tak bisa melintas dengan kecepatan tinggi.

“Kami melakukan penghadangan dengan memperlambat laju kendaraan untuk arus lalulintas mengalami perlambatan. Sehingga kami beserta anggota bisa menghentikan kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Upaya AKBP Hendrix dan para personel Unit Jatim 8 Suramadu AKP Darwoyo, Iptu Syarif, Aiptu Gede Aryana, dan Aipda Faruq Imam Gasali berjalan mulus.

Sebab, mobil yang ditunggangi pengedar Sabu itu pun terjebak dan tak bisa melaju.

Selanjutnya mobil diperiksa bersama oleh personel Subdit II Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus plastik dalam dasboard yang diduga Sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

“Selanjutnya narkotika jenis sabu dilimpahkan kepada Kanit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Kompol Kurnia untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari penangkapan itu, 2 pelaku yakni:
1. Taufik Abdillah (28), warga Dusun Semedu Sari, Kecamatan Lekok
2. Sugiyanto (31), warga Dusun Alas Rogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dua-duanya diamankan ke Polda Jatim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *