Remaja Surabaya Curi Motor Warga Menganti Gresik, Barang Curian Dijual Untuk Judi Online dan Kini Pelaku Sudah Diamankan

by
Remaja Surabaya Curi Motor Warga Menganti Gresik, Barang Curian Dijual Untuk Judi Online dan Kini Pelaku Sudah Diamankan

 

Gresik || Detik24jam.id — Nasib apes dialami seorang pelajar asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Ia kehilangan sepeda motor dan handphone miliknya saat tertidur di sebuah warung kopi di Desa Hulaan.

Aksi pencurian yang terjadi saat dini hari itu kini berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Peristiwa bermula pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 Wib. Korban berinisial ADS (18), warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, datang ke Warung Kopi Tulus untuk nongkrong. Namun karena kelelahan, ia tertidur di dalam Warkop.

Sekitar pukul 07.00 Wib, korban terbangun dan mendapati barang-barangnya telah raib alias hilang.

Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernopol L 4909 QU dan sebuah handphone Realme C11 warna abu-abu baja miliknya hilang tak berbekas.

Sepeda motor itu diparkir di depan Warkop menghadap ke utara, dan handphone ditaruh di atas meja. Saat bangun, semuanya sudah hilang.

Korban pun segera melapor ke Polsek Menganti Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus tersebut.

Hasil interogasi sejumlah saksi dan rekaman CCTV mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Hingga pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RAS (20), warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

“Kami amankan pelaku di rumahnya di Sememi Benowo Surabaya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Rabu 23 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, RAS mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena tergoda bermain Judi Online.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk mengisi saldo akun Judi digital yang ia mainkan.

“Pengakuannya, hasil penjualan sepeda motor dan handphone digunakan untuk Judi Online,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain:
1. 1 buah jaket hoodie warna hitam.
2. 1 celana jeans warna biru dongker.
3. 1 SIM card Telkomsel milik korban dan Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Sementara dua rekan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial DH dan MA, kini masih diburu polisi.

Pelaku RAS saat ini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *