Sampang || Detik24jam.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 pada Selasa 22 Juli 2025 sore di Jalan Raya Camplong, tepatnya di kawasan wisata Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Operasi yang dimulai pukul 15.00 WIB ini diawali dengan apel petugas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor serta penindakan terhadap pelanggaran Kasat Mata.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang. Khususnya di jalur rawan seperti kawasan wisata.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang kerap diabaikan oleh pengguna jalan, seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi SH MM menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 67 pelanggaran, 4 unit kendaraan roda dua (R2), 2 unit kendaraan roda empat (R4), 61 kasus pelanggaran administrasi STNK.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Lantas Polres Sampang, KBO Satlantas, dan jajaran anggota yang terlibat langsung dalam operasi.
Satlantas Polres Sampang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. (Red)

