Satreskrim Polres Sampang Ringkus DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan di Probolinggo

by
Satreskrim Polres Sampang Ringkus DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan di Probolinggo

 

Sampang || Detik24jam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang tersangka penipuan dan penggelapan berinisial SA, warga Jalan Delima, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap saat sedang duduk santai di pinggir jalan kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM, melalui Kasihumas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar bahwa Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sampang, Aipda Hendra Akhmad Yusuf SH bersama anggota Resmob telah mengamankan DPO tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial SA,” ungkapnya, Selasa 22 Juli 2025.

Penangkapan tersangka SA dilakukan pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 Wib.

Saat itu, tersangka tengah berada di pinggir jalan dan langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.

“Tersangka diamankan saat duduk di pinggir jalan di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” tambah Ipda Gama Rizaldi.

Kini, SA telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Ipda Gama Rizaldi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *