Gresik || Detik24jam.id – Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengamankan Candra Agus Efendi (27), pelaku pencurian sepeda motor yang berdomisili di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, dan tinggal di kost-kostan wilayah Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Tersangka Diringkus setelah mencuri sepeda motor milik Mokhamad Rizal (23), asal warga Desa Gading Waru, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang diparkir di pinggir jalan saat korban berbelanja di Pasar Menganti.
Kapolsek Menganti, AKP Moch. Dawud menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban melapor kehilangan sepeda motor Honda Blade bernopol W 4039 JO kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan. Dari penelusuran, kami menemukan sepeda motor korban diiklankan di Marketplace media sosial seharga Rp 3.000.000,” terang AKP Moch. Dawud, Minggu 15 Juni 2025.
Melalui akun Facebook tersangka, petugas berkomunikasi via WhatsApp dan mengatur pertemuan.
Polisi bersama korban menunggu di tepi Jalan Raya Desa Domas.
Sekitar pukul 09.30 Wib, pelaku datang untuk menjemput, namun kemudian pelaku mencoba melarikan diri ke arah barat.
Petugas dan korban segera mengejar hingga akhirnya mendatangi kost-kostan tersangka di Desa Domas.
Di lokasi, ditemukan sepeda motor korban terparkir di dalam area kost.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan sekitar 500 meter dari lokasi kost saat berada di atas sepeda motor,” jelas AKP Moch. Dawud.
Tersangka berinisial CAE beserta barang bukti sepeda motor curian kini diamankan di Mapolsek Menganti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.
“Kasus ini sedang kami Kembangkan. Tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan kami akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

