Satreskrim Polres Gresik Ringkus Notaris Nakal Pasukan Dokumen di Gresik

by
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Notaris Nakal Pasukan Dokumen di Gresik

 

Gresik || Detik24jam.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan praktik nakal oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Gresik.

Notaris bernama Resa Andrianto itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel penjara.

Resa Andrianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia disangkakan melakukan pemalsuan dokumen berkaitan dengan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di wilayah Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Akibat ulah culas pria asal warga Cerme, Kabupaten Gresik itu, korban Tjong Cien Sing mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.

Betapa tidak, tanah Tjong Cien Sing yang awalnya seluas lebih dari 3 hektar tiba-tiba berkurang 2.291 meterpersegi tanpa sepengetahuannya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, ulah Resa Andrianto terbongkar tatkala korban berencana mengurus dokumen tanah pribadinya pada tahun 2023 lalu.

“Korban dan tersangka ini tidak saling kenal. Saat itu korban baru berencana untuk melakukan pengurusan batas tanah,” beber AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat 13 Juni 2025.

Luas tanah milik korban mencapai 32.750 meterpersegi, sesuai dengan SHM lama.

Namun, saat itu bentuk petok tanah tidak semetris dan proporsional untuk dibangun menjadi kawasan pergudangan.

Sehingga korban berencana mengurus (Mensimetriskan) batas tanah itu bersama perusahaan yang berbatasan langsung dengan tanahnya.

Dalam pembicaraan awal, proses itu akan diurus Notaris Resa Andrianto.

Kendati demikian, Tjong Cien Sing belum pernah bertemu, kenal ataupun memberikan kuasa terhadap Resa Andrianto.

Nah, pada tahun 2023 lalu saat Tjong Cien Sing ingin mengurus sertifikat tanah strategis itu, korban dibuat kaget.

“Tiba-tiba sudah terbit SHM baru pada 2023. Dan tanah korban berkurang sekitar 2 ribu meterpersegi dari luas awal. Yang ternyata berkas-berkas pengurusan Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Notaris dan PPAT Resa Andrianto, tanpa sepengetahuan korban,” imbuh AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

“Semua dokumen mencantumkan tanda tangan korban yang telah dipalsukan tersangka. Mulai dari surat persetujuan tanah berkurang, semua ditandatangani tersangka,” sambungnya.

Parahnya, luas tanah SHM tersebut berkurang sebanyak 2.291 meterpersegi. Korban mengalami kerugian immaterial yang mencapai Rp 8 miliar, jika diukur dengan harga tanah pasaran di kawasan tersebut seharga Rp 4.000.000 permeternya.

“Status kepemilikan tanah seluas 2 ribu meterpersegi yang berkurang itu sudah berpindah nama ke pihak lain,” tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif aksi culas Notaris Resa Andrianto.

Resa Andrianto telah mendekam di sel tahanan Polres Gresik.

Ia ditetapkan tersangka sejak akhir Mei 2025 dan resmi ditahan mulai Rabu 11 Juni 2025 kemarin.

“Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *