Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus Pengedar Sabu Asal Desa Ragung Sampang di Kamar Kost

by
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus Pengedar Sabu Asal Desa Ragung Sampang di Kamar Kost

 

Nganjuk || Detik24jam.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial MS (25), asal warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost wilayah Lingkungan Jarakan, Kelurahan Kramat, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (4/6/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, yang terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, partisipasi aktif seperti ini sangat kami apresiasi,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso S.H S.I.K M.M. Kamis 05 Juni 2025

Dari tangan tersangka, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti berupa :
1. Satu plastik klip berisi sabu seberat 0,23 gram
2. Satu pipet kaca bekas pakai sabu seberat 2,58 gram
3. Seperangkat alat hisap sabu
4. Sebuah sekrop plastik bening
5. Satu tas selempang hitam
6. Satu unit handphone
7. Satu unit sepeda motor Honda Vario putih

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka di kamar kost berikut barang bukti. Penggeledahan lanjutan juga dilakukan di tempat kost milik tersangka di wilayah Madiun dan ditemukan alat isap sabu lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Sugianto S.H.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang terkait dengan tersangka.

Polres Nganjuk berharap kerja sama dari masyarakat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *