Gresik || Detik24jam.id – Pilu nian nasib N (17), gadis asal warga Menganti, Kabupaten Gresik. Pelajar kelas X SMA itu dicekoki miras oleh sang pacar hingga pingsan lalu di rudapaksa.
Peristiwa itu terungkap usai orang tua korban melapor ke Polres Gresik. Kabar yang dihimpun, aksi bejat pelaku bernama MS (26), asal warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu dilakukan pada 2 Mei 2025 lalu.
Kronologinya, sekitar pukul 12.30 Wib korban dihubungi oleh MS melalui WhatsApp untuk diajak jalan-jalan di wilayah Menganti. Kemudian dua jam berselang, MS membawa korban ke rumahnya dengan dalih akan dikenalkan kepada orang tua.
Namun, saat tiba di rumah itu korban malah disuguhi sebuah minuman air bening dalam gelap kecil. Korban sempat mengira itu air putih biasa. Namun setelah ditenggak ternyata rasanya agak aneh. Korban merasakan panas di tenggorokan dan dada.
Tidak hanya sekali, korban kembali dicekoki minuman sebanyak tiga kali. Gadis belia itu sempat menolak Namun terus dipaksa untuk menghabiskannya. Korban akhirnya merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.
Selang beberapa saat, korban terbangun dan dibuat kaget. Dia sudah berada di dalam kamar yang tidak tahu itu ruangan milik siapa.
Ditambah lagi, pakaian korban yang semula rapi sudah awut-awutan. Dan didapati bekas kemerahan pada beberapa titik tubuhnya.
Korban (N) berupaya menanyakan hal tersebut kepada sang kekasih. Akan tetapi dijawab santai bahwa itu mungkin karena digigit semut. Pelaku lantas menawarkan untuk mengantar korban pulang.
Ladalah, di tengah jalan korban malah dibawa melipir ke sebuah rumah kos milik teman tersangka. Di sana korban (N) kembali dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dan lagi-lagi terjadilah persetubuhan anak di bawah umur.
Setelah melakukan aksinya, tersangka (MS) mengantar korban pulang. Korban (N) yang awalnya tidak berani menceritakan perlakukan bejat sang pacar kepada orang tua, beberapa waktu akhirnya berani buka suara. Hingga pihak keluarga menempuh jalur hukum.
“Setelah menerima laporan korban, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 18.30 Wib anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (22/5/2025).
Pemuda itu diamankan tanpa perlawanan dan langsung dikeler ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nafsu birahi mengantarkan pemuda bejat itu ke balik jeruji besi penjara.
“MS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Usut punya usut, modus serupa sudah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali. Selain mencekoki korban dengan miras, tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban (N) tersebut. Semuanya terbongkar tatkala korban yang mulai kerap mengurung diri di kamar kemudian berani bercerita kepada orang tua. (Red)

