Gresik || Detik24jam.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan berinisial TAS (28), warga Jalan Harum Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Ia diringkus saat hendak melarikan diri di area Terminal Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 15.15 wib.
Aksi penangkapan sempat terekam oleh warga dan viral di media sosial. TAS diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Ahmad Nizar (21), warga Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, saat berada di Warkop Salman, Jalan Tambang, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa bermula pada Senin malam (18/12/2024), sekitar pukul 21.00 wib. Saat itu, korban dan pelaku bertemu di Warkop tersebut untuk membahas persoalan utang piutang.
Namun, perbincangan berubah menjadi adu mulut. Tersangka TAS kemudian diduga memukul korban dengan gelas kopi hingga mengenai bagian mata korban.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek dan pendarahan di sekitar mata.
Ia lantas melapor ke Polres Gresik dan menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz melalui Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Pelaku TAS kami amankan saat berada di Terminal Bunder. Diduga ia hendak kabur dan mencari tempat persembunyiannya,” ujar Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan, Minggu (18/5/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan gelas yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.
Saat ini, pelaku TAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.
“Tersangka TAS kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (Red)

