Ibu Rumah Tangga di Lamongan Embat Perhiasan Teman di Desa Bulutengger

by
Ibu Rumah Tangga di Lamongan Embat Perhiasan Teman di Desa Bulutengger

 

Lamongan || Detik24jam.id – Teman makan teman. Kalimat itu tampaknya pantas dialamatkan pada pelaku ECK (54), asal warga Babat, Lamongan.

Bagaimana tidak, ia tega menggasak perhiasan milik temannya sendiri.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan pencurian yang dilakukan pelaku ECK terjadi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.30 Wib.

Saat itu pelaku ECK tengah bertamu ke rumah korban Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Kesempatan itu ternyata digunakan pelaku ECK untuk mengambil perhiasan milik korban.

Pelaku ECK leluasa mengambil perhiasan korban karena sudah hapal lokasi korban menyimpan perhiasannya.

Total perhiasan yang dicuri pelaku yakni satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram.

“Perhiasan diambil dari dalam laci kamar rias korban,” ujar Ipda M Hamzaid. Minggu (18/5/2025).

Korban yang menyadari perhiasannya hilang, kemudian lapor ke Polsek Sekaran. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, terungkap pelaku adalah ECK, teman korban sendiri. Dari keterangannya juga, ternyata perhiasan tersebut telah digadaikan juga dengan atas nama orang lain.

“Pelaku ECK telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat menggunakan identitas milik dua saksi lain,” ujarnya.

Dari hasil gadai tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 29.000.000.

Namun belum sempat menikmati, pelaku ECK kini harus mendekam di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa foto kopi KTP korban, foto perhiasan jenis gelang dan cincin, serta dua surat gadai dari Pegadaian.

Kepada pelaku, Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman guna menghindari tindak kejahatan serupa,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *