Gresik || Detik24jam.id – Polemik DPRD Kabupaten Gresik memiliki wewenang untuk hearing (Dengar Pendapat) atau tidak dengan Kepala Desa (Kades) terus menggelinding.
Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik meminta DPRD Kabupaten Sampang meluangkan waktu untuk Audiensi.
“Kami berkirim surat ke DPRD untuk permohonan audiensi dan penegasan kewenangan terkait hearing terhadap Kepala Desa (Kades),” ujar Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, didampingi Sekretaris, Siswadi. Senin (12/5/2025).
Menurut Nurul Yatim, permohonan PKDI untuk audiensi dengan DPRD sebagai bentuk keprihatinan atas beberapa kejadian pemanggilan Kepala Desa oleh DPRD Kabupaten Gresik dalam forum hearing.
“Atas kondisi ini kami menyampaikan tiga catatan penting,” tuturnya.
Ditandaskan Nurul Yatim, ketiga catatan itu
— Pertama, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Kepala Desa berada dalam kewenangan pembinaan dan pengawasan Bupati/Wali Kota, bukan DPRD.
— Kedua, bahwa forum hearing yang bersifat terbuka dan menempatkan Kepala Desa dalam posisi seperti pihak yang diperiksa, berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru dan mencederai marwah kelembagaan pemerintah desa.
“Ketiga, bahwa DPRD memiliki fungsi penting dalam menerima aspirasi masyarakat, namun mekanisme penyampaian dan tindak lanjutnya terhadap pemerintah desa sebaiknya dilakukan melalui jalur koordinatif dengan Pemerintah Kabupaten sesuai koridor hukum,” beber Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukung, Kabupaten Gresik ini.
Ia menambahkan, dalam permintaan audiensi itu, PKDI memohon klarifikasi dan penegasan kelembagaan DPRD Kabupaten Sampang terhadap posisi hukum Kepala Desa dalam forum-forum DPRD.
“Dalam forum audiensi itu kami akan menyampaikan pandangan dan aspirasi dari Kepala Desa secara langsung,” jelasnya.
Untuk itu, kata Nurul Yatim, PKDI memohon kesediaan Ketua DPRD Kabupaten Gresik (M. Syahrul Munir) untuk menerima audiensi resmi dari jajaran pengurus PKDI Kabupaten Gresik pada waktu dan tempat yang ditentukan DPRD.
“Besar harapan kami untuk mendapatkan ruang dialog yang konstruktif demi menjaga sinergi dan kewibawaan antar lembaga pemerintahan,” pungkas Nurul Yatim. (Red)

