Sampang || Detik24jam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 30 April 2025 dengan agenda utama penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun Anggaran 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, serta dihadiri oleh :
1. Bupati Sampang H Slamet Junaidi
2. Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD
3. Forkopimda, Sekretaris Daerah
4. Para Kepala OPD
5. Tamu Undangan
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Sampang terhadap LKPJ Bupati Sampang mencakup berbagai aspek, antara lain
— Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
— Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
— Penyelesaian Program Prioritas yang belum mencapai target
— Evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah
Sementara itu, LHP BPK RI dan LKPD Tahun Anggaran 2024 turut disoroti dalam rapat.
DPRD Sampang mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan dan catatan dari BPK, terutama dalam hal akuntabilitas dan transparan Pengelolaan Keuangan.
Bupati Sampang H Slamet Junaidi dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas masukan dan rekomendasi DPRD, serta berkomitmen untuk memperbaiki kinerja pemerintahan sesuai dengan saran yang diberikan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan dan bertanggung jawab.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen rekomendasi secara simbolis dari DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Sampang. (Red)

