Sampang || Detik24jam.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Satlantas Polres Sampang bersama Dishub Sampang menggelar kegiatan Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor yang dipusatkan di kawasan Alun-alun Trunojoyo Sampang. Kamis (24/04/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wib ini menyasar para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang melintas jalur utama di sekitar kawasan Alun-alun Trunojoyo Sampang.
Dalam operasi ini, petugas gabungan dari anggota Satlantas Polres Sampang diantaranya :
1. Kasi Pabenda
2. Ps. Kanit Turjawali
3. Ps. Kamsel
4. Anggota Satlantas
5. Anggota Pabenda
Pendapatan turut terlibat secara aktif dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan dan kepatuhan pembayaran pajak.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi SH MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Kami ingin memberikan edukasi langsung kepada masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital untuk mendukung pembangunan.
“Melalui Operasi ini, kami juga memberikan layanan Samsat Keliling di lokasi. Agar masyarakat yang kedapatan belum membayar pajak bisa langsung melakukan pelunasan di tengah,” ujarnya.
Lanjut Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, dengan hal tersebut menekankan pentingnya sinergi antara penegakan hukum lalu lintas dan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan.
“Kami tidak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan telah memenuhi kewajiban pajak nya. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatur dan melindungi masyarakat di jalan raya,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi menambahkan, Operasi Patuh Pajak dan pelanggaran kasat mata guna mencegah dan menekan angka laka lantas di wilayah hukum Polres Sampang
Kemudian melakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna jalan yang melanggar aturan berlalulintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM, tidak membawa STNK dan lain-lainnya.
Setelah pelaksanaan giat pemeriksaan dan penindakan melaksanakan penindakan dengan tilang sebanyak 25 dengan rincian sebagai berikut :
1. BB R2 5 unit
2. BB R4 2 unit
3. BB STNK sebanyak 18 lembar.
“Selama kegiatan Operasi Patuh Pajak berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkas Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi. (Red)

