Langgar Ruang Milik Jalur KA, Forklift Sebabkan Kereta Api Jenggala Tertunda di Gresik

oleh
oleh
Langgar Ruang Milik Jalur KA, Forklift Sebabkan Kereta Api Jenggala Tertunda di Gresik
banner 468x60

 

Gresik || Detik24jam.id – Kecelakaan kereta api kembali terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

banner 336x280

Kali ini, kereta api Commuter Line Jenggala relasi Sidoarjo – Indro terlibat kecelakaan dengan Forklift yang parkir dan melanggar ruang milik jalur (Rumija) KA di KM 7+1/2 antara Stasiun Kandangan – Stasiun Indro, di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Saat dikonfirmasi, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif membenarkan kejadian tersebut, kejadiannya KA Commuter Line Jenggala relasi Sidoarjo – Indro terlanggar ruang milik jalur (Rumija) KA di KM 7+1/2 antara Stasiun Kandangan – Stasiun Indro

Akibat kejadian tersebut, KA Commuter Line Jenggala Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi untuk pemeriksaan kondisi sarana. Jam 07.46 KA melanjutkan kembali perjalanan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) dan dinyatakan aman. Pukul 07.46 KA CL Jenggala melanjutkan perjalanan kembali perjalanan KA terganggu selama 7 menit

“Ini bukan kecelakaan di perlintasan ya mas, tapi Forklift tersebut parkir dan melanggar jalur bebas ruang milik jalur kereta api,” ujarnya. Sabtu (12/04/2025)

Luqman Arif menjelaskan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan kejadian itu juga tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh

“PT KAI Daop 8 menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kembali aturan Perkeretaapian, demi keselamatan bersama. Yaitu diantaranya, supaya tidak beraktivitas atau menaruh barang di jalur KA dan juga mentaati rambu lalulintas ketika melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL),” pungkasnya

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.