Sampang || Detik24jam.id – Seorang Pria berinisial MS (26), asal warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, harus mendekam di penjara
Pasalnya, pemuda berinisial MS (26) ini nekat membacok MA (41), dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis clurit
Usut diusut, MA (41) adalah warga Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura
Sebelumnya, MA (41) dicurigai sebagai pelaku pencurian tabung elpiji 3 kilogram di salah satu warung di Jalan Lingkar Selatan (JLS)
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM mengatakan, tersangka waktu itu merasa kehilangan tabung gas elpiji 3 kilogram
“Tapi, MS tidak melapor polisi, melacak dan menyelidiki sendiri,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis 10 April 2025, pagi
Ternyata, menurut tersangka ciri-ciri pelaku pencurian tersebut sama dengan ciri-ciri korban (MA)
“Namun, pada saat itu terjadi cekcok antara MS dan MA, sehingga si pelaku melukai,” terang Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM kepada awak media
Akibat penganiayaan tersebut, oleh korban (MA), pelaku (MS) langsung dilaporkan ke Polisi
“Akan tetapi, pasca kejadian, pelaku penganiayaan juga melaporkan MA atas pencurian tabung gas elpiji,” bebernya
Kendati demikian, tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono, keduanya sama-sama diperiksa (diproses) dan dilakukan penahanan
“Jadi yang beredar di media, Polisi melindungi pencuri, ini yang keliru, maka perlu diluruskan,” ujarnya
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, pemilik tabung gas elpiji tersebut tidak melaporkan terlebih dahulu ke Polisi
“Namun melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Setelah dilidik, baru melaporkan. Jadi, sama-sama melapor,” jelasnya
Untuk kasus penganiayaan ini, tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono, tersangka MS dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM
(Red)

