Sampang || Detik24jam.id – Korban penganiayan di salah satu warung makan di Jalan Halim Perdana Kusuma Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jum’at 04 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ternyata maling tabung gas elpiji 3 kilogram
Korban adalah inisial MA (43), warga Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Ia mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kanan setelah terkena sabetan senjata tajam (Sajam) jenis clurit oleh teman dari anak pemilik warung makan berinisial MS (26).
Kepala Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Mairi, menceritakan, kronologi insiden penganiayaan ini bermula setelah tersangka (MA) tertangkap basah saat mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di warung milik orang tua dari teman MS
“Maling tabung gas elpiji, ketahuan pemilik warung, informasi dilokasi seperti itu, tapi saya tidak tahu persis. Sempat cekcok, namun MA ini kabur menggunakan sepeda motor,” kata Mairi, Kades Aeng Sareh saat dikonfirmasi oleh awak media. Sabtu (05/04/2025).
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Saat itu, pemilik warung makan berhasil memegang sepeda motor MA untuk menghentikannya. Namun, MA malah tancap gas hingga membuat pemilik warung makan terjatuh
“Dikejar sama pemilik warung bersama anaknya. Saat dipepet MA bukannya berhenti tapi justru tambah ngebut, menyebabkan pemilik warung makan itu jatuh dan terseret hingga mengalami luka lecet,” imbuhnya
Namun, pelarian MA berhenti. Usai anak pemilik warung yang dibantu MS berhasil menangkapnya. Kemudian, MA digiring ke warung tersebut
Saat disinggung mengenai luka sayatan Sajam di pipi kanan MA, ia mengungkapkan bahwa MS tidak sengaja dan refleks melukai pria berinisial MA yang mencuri di warung tersebut
“Awalnya, senjata tajam jenis clurit itu hanya untuk nakut-nakuti MA (pencuri tabung gas elpiji) biar ngaku, tapi malah berontak dan membuat MS refleks mengayunkan clurit ke MA,” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, polisi dari Polres Sampang mengamankan MS (26) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis clurit terhadap MA
(MLDN)

