Lamongan || Detik24jam.id – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Lamongan Polda Jatim memusnahkan ribuan barang sitaan berupa botol minuman keras (miras) dan Knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan bermotor. Pemusnahan ini dilakukan di Alun-Alun Kabupaten Lamongan. Kamis (20/03/2025).
Polres Lamongan memusnahkan diantaranya
1. Arak 1.117 Liter
2. Towak 1.325 Liter
3. Anggur merah 45 Liter
4. Bir 151 Liter
Tak hanya itu, ada pula sejumlah 38 Knalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan. Semua itu kemudian dihancurkan dengan mesin gerinda
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Lamongan Kompol I Made Prawira Wibawa bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah tokoh agama
Wakapolres Lamongan Kompol I Made Prawira Wibawa menjelaskan, ribuan liter bukti botol miras yang didapatkan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Knalpot brong didapatkan dari Operasi Keselamatan Semeru
“Pemusnahan barang haram dilakukan demi menekan kriminalitas yang tinggi setelah konsumsi miras, kemudian juga menghormati pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan,” katanya
Kemudian, Wakapolres Lamongan Kompol I Made Prawira Wibawa juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan kamtibmas di Kabupaten Lamongan selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri nanti
“Informasi sekecil apapun bisa dilaporkan agar pihak kepolisian dapat melakukan upaya-upaya antisipasi. Bantuan-bantuan dari masyarakat mendukung kami dalam melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin,” lanjutnya
Bagi siapapun yang melihat penjual, pengedar, konsumen miras maupun narkoba agar segera melapor kepada petugas berwajib setempat maupun Polres Lamongan
“Miras ini memberikan dampak buruk bagi kamtibmas yang memunculkan potensi tindak kejahatan seperti penganiayaan dan tawuran,” terangnya
(MLDN)

