Sampang || Detik24jam.id – Seorang pria warga asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pemekasan. Madura, Jawa Timur, berinisial MH (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian
Pasalnya, MH (39) diberhentikan oleh Unit Reskrim saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang
Bahkan di lokasi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat itu digeledah anggota Unit Reskrim
Tak disangka, petugas dari Polres Sampang menemukan sebuah plastik clip yang berisi Narkotika jenis Sabu di dalam tas selempang
“Dari tangan MH didapatkan Narkotika jenis Sabu siap edar seberat ±0,71 gram,” jelas Kapolres Sampang AKBP Hartono. Rabu (19/03/2025).
Atas kondisi itu, tersangka MH bersama barang bukti (BB) diamankan ke Polsek Torjun Polres Sampang sebelum diserahkan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Adapun hasilnya, barang haram tersebut selain digunakan sendiri, tersangka MH juga akan menjualnya kepada si pemesan
“Pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari rekannya yang saat ini dalam proses penanganan petugas,” terang Kapolres Sampang AKBP Hartono
Ditambahkan, penangkapan terhadap MH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang kurir Narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di sekitaran Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Sampang
Atas perbuatannya, pelaku MH disangkakan Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
(MLDN)

