SAMPANG || Detik24jam.id – Nasib ribuan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024, khususnya di Kabupaten Sampang, Madura, masih menggantung. Mereka menanti kepastian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang kini bergantung pada kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan penundaan pengangkatan yang diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI memicu gelombang protes di berbagai daerah, termasuk aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta.
Menurut Siswantoro, ST, Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik Madura, surat penolakan terhadap kebijakan MenPAN&RB telah disampaikan kepada Presiden RI. Surat tersebut merupakan hasil rekomendasi dari diskusi publik yang melibatkan berbagai lembaga dan komunitas peduli nasib CASN formasi 2024. “Informasi hasil konsolidasi per korwil se-Indonesia, termasuk gelombang protes dan surat penolakan, sudah disampaikan semua,” ujar Siswantoro, Kamis (13/3).
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil kebijakan tegas yang mempertimbangkan kembali keputusan MenPAN&RB dan berpihak pada CASN formasi 2024. Harapan ini juga disuarakan oleh M. Saikhu, ST, MM, Aktivis SP2M Sampang, yang mengungkapkan bahwa Presiden telah gerah dengan kegaduhan akibat kebijakan MenPAN&RB. Presiden dikabarkan telah turun tangan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, hingga saat ini, implementasi Inpres tersebut belum terlihat di lapangan. “Semoga ini menjadi angin segar bagi CASN, baik CPNS maupun PPPK formasi 2024, khususnya di Kabupaten Sampang,” tutur Saikhu.
Bagus Hermawan dari Komunitas Peduli Honorer Korda Madura (KPHM) menilai kebijakan MenPAN&RB yang berdalih penataan birokrasi dan penyesuaian pengangkatan CASN formasi 2024 tahap 1 dan 2 secara bersamaan terlalu dipaksakan. “Jika niatnya menata dan berkomitmen menjalankan UU ASN tahun 2023 yang menyatakan Non-ASN wajib selesai di tahun 2024, maka tidak ada alasan untuk penundaan, apalagi hingga Maret 2026 untuk PPPK,” tegas Bagus.
Menurutnya, seharusnya pengangkatan CASN formasi tahap pertama dilakukan terlebih dahulu secara bertahap, sebelum memproses formasi tahap kedua. Kebijakan penundaan ini dinilai tidak hanya berdampak pada proses penataan birokrasi, tetapi juga pada kondisi keuangan daerah dan nasib para CASN di instansi masing-masing. “Instansi di daerah hanya menganggarkan honor CASN hingga Maret atau April 2025. Bagaimana nasib mereka yang kontraknya sudah putus jika pengangkatan baru dilakukan Maret 2026?” tanya Bagus.
Persoalan ini tidak hanya sekadar masalah birokrasi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan kepastian hukum. AM, salah satu tenaga honorer dengan status CASN formasi 2024 di Kabupaten Sampang, mengaku resah dan bingung dengan kebijakan ini. “Kontrak kerja saya berakhir Maret 2025. Jika pengangkatan ditunda hingga Maret 2026, bagaimana nasib saya?” ujarnya dengan nada murung.
AM berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, khususnya para CASN yang usianya semakin kritis. “Kami hanya meminta kepastian dan perbaikan nasib,” tambahnya.
Kebijakan penundaan pengangkatan CASN formasi 2024 ini menimbulkan dilema besar bagi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah berupaya menata birokrasi sesuai dengan UU ASN tahun 2023. Di sisi lain, penundaan ini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, terutama bagi para CASN yang telah menanti kepastian nasib mereka selama bertahun-tahun.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang telah dikeluarkan perlu segera diimplementasikan secara konkret, agar tidak hanya menjadi angin segar di atas kertas, tetapi juga memberikan kepastian bagi ribuan CASN yang telah lama menanti.
Dalam situasi ini, prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah diambil, dengan memastikan bahwa penataan birokrasi tidak mengorbankan hak-hak dasar warga negara, terutama mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun.
(MLDN)

