Gegara Tak Diberi Uang Rp 15 Juta Untuk Judol, Anak di Bangkalan Hajar Ibu Kandungnya

by
Gegara Tak Diberi Uang Rp 15 Juta Untuk Judol, Anak di Bangkalan Hajar Ibu Kandungnya

 

Bangkalan || Detik24jam.id — Seorang pria di Bangkalan diringkus karena menganiaya Ibu kandungnya

Pemicunya, ia geram karena permintaannya uang untuk judi online (Judol) tak terpenuhi

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku adalah Zaen Firdaus (26) warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan, Madura. Sedangkan korban adalah Siti Aisyah (54)

AKBP Hendro Sukmono menambahkan selama ini, Zaen Firdaus (pelaku) tinggal bersama ibu dan adiknya serumah

Namun demikian, Zaen Firdaus (pelaku) kerap mengancam dan menganiaya ibunya sejak kecanduan Judi Online (Judol).

“Jika pelaku ini awalnya minta uang Rp 500.000 ke ibunya untuk bermain judi online. Namun ibunya hanya memberinya Rp 100.000,” ujar AKBP Hendro Sukmono. Kamis (06/03/2025).

Karena permintaannya tak dituruti, lanjut AKBP Hendro Sukmono, pelaku lalu mengancam korban dengan linggis dan akan menusuk korban dengan alat itu

“Korban diancam oleh pelaku hingga akhirnya korban memberikan uang Rp 400.000 tersebut. Pelaku lalu pergi dari rumahnya usai dapat uang tersebut,” imbuhnya

Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali ke rumahnya. Saat itu korban yang sedang tidur ditarik kakinya hingga terbangun. Pelaku lalu meminta uang Rp 15.000.000 pada korban

“Korban lalu tidak memberikan uang tersebut karena tidak punya. Pelaku kesal lalu memukuli wajah dan bagian belakang kepala ibunya,” ungkapnya

Adik pelaku yang khawatir nyawa ibunya terancam lalu berusaha melindungi dengan memeluk korban

Namun, pelaku gelap mata dan turut menganiaya adiknya pula

Korban lalu menjanjikan uang tersebut untuk pelaku. Mendengar hal itu, pelaku melepaskan korban dan pergi dari rumahnya

“Saat pelaku pergi dari rumahnya itu, korban berkemas dan meninggalkan rumah lalu melapor ke kami,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono

Polisi lalu mendalami kasus tersebut dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya

Kini pelaku harus mendekam di bui dengan dituntut Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *