Sampang || Detik24jam.id — Satuan Lalu Lintas Polres Sampang Polda Jatim melaksanakan operasi penindakan terhadap pelanggaran lalulintas dan Antisipasi Balap liar di wilayah hukum Polres Sampang tepatnya di Jalan Syamsul Arifin dan di Jalan Makboel Sampang
Operasi ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, KBO Ipda Candra dan PS Kanit Turjawali serta piket 12.0 dengan melibatkan Anggota personel Lantas. Sabtu 12/01/2025, dini hari
Operasi dilakukan dengan metode hunting di sekitar lokasi dengan sasaran utama pengendara yang digunakan untuk Balap Liar, menggunakan knalpot brong dan kendaraan tanpa plat nomor
Dalam operasi tersebut, petugas Satlantas Polres Sampang berhasil menindak 13 roda dua pelanggaran lalulintas dengan rincian kendaraan tanpa plat nomor dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong
Sebagai hasil dari penindakan, barang yang diamankan berupa STNK, SIM dan kendaraan bermotor
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan lalulintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih disiplin dan tertib di jalan raya demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi
Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya Satlantas Polres Sampang dalam menciptakan situasi lalulintas yang aman, nyaman dan tertib di wilayah Kabupaten Sampang
(MLDN)

