Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus 2 Kurir Narkoba di Sampang

by
Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus 2 Kurir Narkoba di Sampang

 

Sampang || Detik24jam.id — Dua Kurir Narkoba asal warga Lumajang tidak berkutik saat diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kedua pelaku diringkus lantaran terbukti melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu

Saat digeledah oleh polisi, ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 202,32 gram yang hendak dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur darat

“Kedua pelaku berinisial YS (19) dan IW (36) asal Kabupaten Lumajang, jumlah barang bukti (BB) sabu seberat 202,32 gram,” ujarnya. Rabu 01/01/2025

Menurutnya Narkoba jenis sabu ini dikemas dalam dua plastik bening masing-masing seberat 97,82 gram dan 104,50 gram

“Saat itu barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu terbungkus plastik hitam yang diletakkan dalam tas ransel warna hitam yang digendong tersangka YS,” katanya

Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial AB

“Peran tersangka merupakan Kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan. YS menerima Rp 15.000.000 dan IW Rp 3.000.000,” ucapnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *