Sampang || Detik24jam.id — Dua Kurir Narkoba asal warga Lumajang tidak berkutik saat diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kedua pelaku diringkus lantaran terbukti melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu
Saat digeledah oleh polisi, ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 202,32 gram yang hendak dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur darat
“Kedua pelaku berinisial YS (19) dan IW (36) asal Kabupaten Lumajang, jumlah barang bukti (BB) sabu seberat 202,32 gram,” ujarnya. Rabu 01/01/2025
Menurutnya Narkoba jenis sabu ini dikemas dalam dua plastik bening masing-masing seberat 97,82 gram dan 104,50 gram
“Saat itu barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu terbungkus plastik hitam yang diletakkan dalam tas ransel warna hitam yang digendong tersangka YS,” katanya
Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut didapatkan dari pria berinisial AB
“Peran tersangka merupakan Kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan. YS menerima Rp 15.000.000 dan IW Rp 3.000.000,” ucapnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
(MLDN)

