Satreskrim Ringkus Empat Remaja Sampang Dugaan Rudapaksa

by

 

Sampang || Detik24jam.id – Empat anak remaja di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam Sel Tahanan Polres Sampang

Pasalnya, 4 remaja tersebut nekat melakukan dugaan rudapaksa (persetubuhan dan pencabulan) terhadap gadis dibawah umur

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyebutkan, 4 remaja yang diamankan inisial R, M, P dan A

“Pelaku dan korban sama-sama anak dibawah umur,” ujar Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie. Jumat 08/11/2024

Ipda Dedy Dely Rasidie mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi tak senonohnya di Jln Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang

“Mereka berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang, Kamis 07/11/2024 dini hari sekira pukul 01.30 Wib dirumahnya,” terang Kasihumas Ipda Dedy

Saat diamankan dan ketika diinterogasi, jelas Ipda Dedy, para pelaku tersebut mengakui perbuatannya

“Kronologisnya, berawal saat korban dan adiknya bersepeda listrik ke Jalan Lingkar Selatan (JLS), kemudian ketemu dengan pelaku,” ungkapnya

Lantas disaat itu, jelas Ipda Dedy, korban diajak jalan-jalan dan dibonceng oleh teman pelaku ke Alun-alun Trunojoyo Sampang

“Korban awalnya tidak mau, tapi karena takut akhirnya korban mau,” ucapnya

Setelah jalan-jalan ke Alun-alun Trunojoyo Sampang, pelaku mengajak dan membawa korban ke tempat pemakaman umum (TPU) yang lokasi di Jln Diponegoro

“Ditempat itulah pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Kejadiannya hari senin 04/11/2024 sekira pukul 22.00 Wib,” ungkapnya

Pasca itu, imbuh Ipda Dedy, korban langsung diantara pulang ke rumahnya oleh pelaku

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menceritakan pada ibunya. Tidak terima, orang tua korban langsung lapor ke Polres Sampang,” ujarnya

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku

“Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak,” pungkasnya

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *