Dukung Asta Cita, Dalam Sehari Polres Bangkalan Ungkap Kasus Judi Togel di Dua TKP

by

 

Bangkalan || Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI, Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus perjudian jenis togel diwilayah Kabupaten Bangkalan

Operasi ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian togel yang merugikan masyarakat

Kasus Pertama : Penangkapan di Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar Bangkalan

Pada hari Rabu 30/10/2024 sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Mudakim, berhasil meringkus dua tersangka disebuah warung kopi di Dusun Morkoneng, Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur

Kedua tersangka tersebut adalah :
— AH (35) Wira swasta
— LW (50) Wira swasta

Dari Penangkapan ini, anggota Satreskrim mengamankan barang bukti berupa
— Satu unit handphone Y16 warna kuning
— Satu unit handphone Nokia warna putih
— dua buku catatan berisi nomor togel
— dua spidol hitam
— uang tunai sebesar 1.106.000

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka sedang berada di warung kopi tersebut

Berdasarkan interogasi, tersangka AH mengakui bahwa ia memfasilitasi perjudian jenis judi togel, sementara tersangka LW mengaku membeli nomor togel sebesar Rp 5.000 dari AH

Kasus Kedua :
Penangkapan di Desa Jaddih, Kecamatan Socah Bangkalan

Pada hari Rabu 30/10/2024 sekitar pukul 20.30 Wib, Tim Unit Pidum Polres Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Eko Kurniawan melakukan penangkapan terhadap tersangka SN (48)

Penangkapan dilakukan di gardu pinggir jalan milik Satuni yang berlokasi di Dusun Jaddih Selatan 2, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur

Barang Bukti (BB) yang disita yaitu
— Satu unit handphone Samsung putih
— Uang tunai sebesar Rp 151.000

Berdasarkan keterangan, tersangka SN membuang handphone nya saat akan diringkus oleh anggota Satreskrim

Setelah penggeledahan, uang tunai ditemukan di kantong baju tersangka

Dalam interogasi, tersangka mengaku bahwa ia memfasilitasi perjudian togel dan akan menyetorkan hasilnya kepada seorang bernama MUS, dengan imbalan jasa berkisar antara Rp 170.000 hingga Rp 200.000

Kedua Penangkapan ini menunjukkan upaya serius Polres Bangkalan Polda Jatim dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, sejalan Prioritas Penegakan Hukum Dalam Program 100 Hari Kerja Presiden Republik Indonesia (RI)

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *