Sampang || Detik24jam.id – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sampang Jln Trunojoyo No 95 Sampang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Rabu 30/10/2024
Satuan Lalu Lintas Polres Sampang telah Sosialisasi tentang BPJS sebagai syarat administrasi Permohonan SIM sesuai perpol No 2 tahun 2023 tentang penandaan dan penertiban SIM, pasal 9 ayat (1) huruf poin 5A tentang kebijakan perbuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan tersebut diuji cobakan serentak di seluruh wilayah Indonesia begitu juga dengan Satpas Polres Sampang
Kasatlantas Polres Sampang AKP Karnoto mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) No 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang penertiban dan penandaan SIM
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba, tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih kepada masyarakat luas,” ujarnya
Aiptu Sureski Baur SIM Satpas Polres Sampang menyampaikan, penerapan tentang BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat SIM baru sebatas uji coba dan dilakukan secara bertahap agar implementasi kebijakan ini tidak menghambat masyarakat
Aiptu Sureski Baur SIM Satpas Polres Sampang juga menghimbau agar pemohon yang sudah menjadi peserta namun menunggak iuran BPJS Kesehatan agar mengaktifkan status Kepesertaannya
Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, mereka diminta membawa sejumlah dokumen seperti : formulir pendaftaran SIM, Foto Kopi KTP, Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Dokumen lain yang perlu dibawa adalah Surat Hasil Verifikasi Kompetensi Mengemudi, Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani, dan Melampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
(MLDN)

