Warga Desa Roomo Manyar Berbondong-bondong ke PN Gresik Hadiri Sidang Praperadilan ke-6 Kasus Beras CSR Smelting

by

 

GRESIK || Detik24jam.id – Puluhan Warga Desa Roomo, Kec. Manyar, Kab. Gresik berbondong-bondong datang ke kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jl. Permata Selatan No.6 Kembangan, Kec. Kebomas, Kab. Gresik pada Jumat (18/10/2024).

Mereka datang untuk menghadiri sidang Praperadilan ke-6 kasus beras CSR dari PT. Smelting untuk warga Desa Roomo, Manyar Gresik dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Gsk tentang pembacaan kesimpulan dan penyerahan berkas hari ini oleh pihak pemohon dan termohon.

Zahid Koordinator dari Formalisa Desa Roomo Manyar Gresik mengatakan setahu dirinya agenda pada hari ini (Jumat) adalah pembacaan dan penyerahan berkas kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

“Mulai dari proses jawab menjawab, fakta-fakta persidangan, yang dituangkan semua keterangan disitu sebagai kesimpulan dari semua proses sidang Praperadilan yang telah dilalui,” ujarnya.

Setelah pembacaan kesimpulan dan penyerahan berkas, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan pada hari Senin (21/10/2024).

Sidang Praperadilan diajukan oleh tersangka Nurhasim (Ketua BPD Desa Roomo Manyar) yang disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi mengancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian majelis hakim juga menambahkan subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(MLDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *