Pontianak detik24Jam.id Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II dengan fokus memperkuat sinergi antara hukum adat dan hukum positif,dihotel Gajah Mada Pontianak(13/10/2024 )
Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, S.H., menyampaikan bahwa penguatan hukum adat diharapkan mampu berperan dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Yohanes Nenes mengimbau seluruh masyarakat Dayak di Kota Pontianak, termasuk mereka yang merupakan hasil perkawinan campur dengan suku lain seperti Melayu, Madura, Bugis, atau Tionghoa, untuk segera mendaftarkan diri ke DAD di tingkat kecamatan.
Masyarakat Dayak, terlepas dari latar belakang agama atau etnis lainnya, tetap dianggap sebagai bagian dari komunitas Dayak.
Oleh karena itu, kami minta agar mereka mendaftarkan diri, ujarnya dalam pertemuan dengan awak media.
Menurut Yohanes, proses pendaftaran sangat sederhana, hanya memerlukan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Bagi mahasiswa, pekerja di kafe, warung kopi, atau asisten rumah tangga, cukup menyerahkan fotokopi KTP saja, jelasnya.
Yohanes juga menekankan pentingnya pendaftaran tersebut untuk mendukung penanganan kasus-kasus yang melibatkan masyarakat Dayak.
Ia mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir, DAD Kota Pontianak telah menangani 34 kasus, banyak di antaranya melibatkan masyarakat yang belum terdaftar.
Banyak kasus muncul setelah masalah terjadi, terutama pada keluarga hasil perkawinan campur.
Kami ingin mencegah ini dengan memastikan mereka terdata sejak awal, tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yohanes juga mengumumkan bahwa Naik Dangoh II, sebuah acara adat penting, akan digelar pada April 2025 mendatang.
Lebih lanjut, Yohanes memperingatkan agar masyarakat tidak takut melaporkan tindakan oknum tertentu yang menyalahgunakan nama adat untuk memeras.
Jika ada masyarakat yang diperas dengan dalih adat, segera laporkan kepada DAD kecamatan atau DAD Kota Pontianak.
Kami berkomitmen untuk melindungi dan menindak tegas tindakan tersebut sesuai dengan hukum adat dan hukum positif yang berlaku, katanya.
Dengan Rakerda II ini, DAD Kota Pontianak berharap hukum adat dapat selaras dan mendukung hukum negara dalam menjaga ketertiban dan harmoni sosial di Pontianak, sejalan dengan visi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. (*/Ramsyah )

