Kecurangan Pilkada Kabupaten Gresik Diawali Oleh KPU

by

 

Gresik || Detik24jam.id – Pernyataan Sikap, berdasarkan Laporan yang disampaikan ke di kantor Bawaslu (24/09/2024) pukul 13.00 wib kami dari Aliansi Pemilih Kotak Kosong menyatakan bahwa ada indikasi main mata antara pihak KPU dan Calon Tunggal.

Kejadian tersebut pada saat pengundian nomor urut calon tunggal sisa undian tidak dibuka, sebab, disinyalir karena tidak ada transparan bahwa besar kemungkinan isi dari kotak undian hanya ada nomor 1 semua.

Host / pemandu acara yang mengucapkan kalimat yel-yel “Satu All In Yani-Alief” ini di anggap kampanye.

Ironisnya ada pembiaran oleh KPUD dan BAWASLU. Dengan memanfaatkan acara resmi pengundian dan penetapan calon yang digelar oleh KPUD Hal ini tidak patut nama calon tunggal disebutkan maka dari sinilah dugaan penyelenggara menjalin persekongkolan dengan Calon Tunggal.

Maka, sikap dari Aliansi Pemilih Kotak Kosong beranggapan bahwa Kotak Kosong sengaja di tiadakan. Dengan adanya laporan ini kami berharap penyelenggara pemilu KPU dan BAWASLU agar menunjukan profesionalismenya sehingga pilkada berjalan jurdil. dari pelaporan tersebut semua tergantung tergantung sikap dari Bawaslu, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak direspon, maka para relawan Kotak Kosong akan mendatangi kantor KPU untuk klasifikasi secara terbuka mengenai Netralitas Penyelenggara, apabila terbukti tidak Netral, maka, wajib diganti. Dalam kasus ini juga kami telah melaporkan ke DKPP RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *