SAMPANG || Detik24jam.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Sampang berjanji Sampai 3 kali panggil tetap mangkir eks Wakil DPRD (Fauzan Adima) akan dijemput paksa.
Pasalnya, kasasi menolak Mahkamah Agung (RI) Fauzan Adima, karena yang diajukan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampang dengan termohon atau terdakwanya yaitu mantan Wakil DPRD Sampang Fauzan Adima.
Upaya kasasi diputus MA melalui putusan yang menyebutkan menolak upaya kasasi tersebut.dengan putusan menolak sehingga menguatkan putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yakni, vonis (1) tahun (6) bulan hukuman penjara.
Harto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa pada tanggal April 2024 lalu, Pengadilan Tinggi Surabaya juga memutuskan untuk menolak banding Fauzan Adima.
“Sehingga putusan (PT) menambahkan (2) bulan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang awalnya, (1) tahun (4) bulan,” kata Harto, Kamis (12/9/2024).
Harto menegaskan, sudah melakukan panggilan terhadap terdakwa akan tetapi terdakwa tidak memenuhi panggilan dalam berkas perkara pemeriksaan lebih lanjut
“Panggilan pertama terdakwa tidak hadir, sehingga dititipkan ke kuasa hukumnya,” tegasnya.
Harto berjanji, sebagai langkah berikutnya, Minggu depan kami akan layangkan surat pemanggilan yang ke dua kali. Apabila pemanggilan yang ke dua maupun yang ke tiga kali belum ada respon dan tidak hadir, maka kami akan melakukan langkah berikutnya sesuai dengan undang-undang.
”Sesuai (SOP) dan prosedural, kami akan segera meminta bantuan kepada pihak Kepolisian Polres Sampang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terdakwa Fauzan Adima,” tandasnya.
Sementara itu, R Agus Andriyanto kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya tidak dibalas sehingga berita ini dinaikkan
(MLDN)

