JAKARTA detik24ZJam.id ( Kamis ,5/9/2024 ) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian menyerahkan lima SK Pj Gubernur yang ditanda tangani Presiden yakni Pj Gubernur Kalbar, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Gubernur Jawa Tengah, Pj Gubernur Bali, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
Penyerahan SK Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 98/P Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Pj Gubernur yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 4 September 2024 itu, diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersamaan dengan empat Pj Gubernur lainnya se-Indonesia.
Masa jabatan saya (setelah diperpanjang) ini akan berakhir setelah Gubernur, dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar definitif hasil Pilkada 2024 dilantik, di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI terpilih Pak Prabowo pada 7 Februari 2025. Itu jika apabila tidak ada sengketa dari hasil Pilgub. Lalu nanti gubernur terpilih akan melantik bupati/wali kota terpilih se-Kalbar pada 10 Februari 2025. Kalau ada sengketa (Pilgub) Pj Gubernur yang akan melantik bupati/wali kota terpilih,ungkap Harisson.
Pj Gubernur Harisson baru saja meraih penghargaan sebagai Pj Gubernur Terbaik dalam kinerja ekonomi untuk kelompok provinsi kategori Fiskal Tinggi pada ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024. Penghargaan bergengsi tingkat nasional itu juga diserahkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian yang telah memberikan kepercayaan kepada saya, untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Kalbar pungkasnya (*/Ramsyan )

