Singkawang detik24Jam.id Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), mencatat lima kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sepanjang bulan Agustus 2024.
Dari lima kejadian tersebut, dua di antaranya berakibat fatal dengan dua korban meninggal dunia.
Mayoritas kecelakaan ini melibatkan pengendara berusia muda, terutama Kamis,(5/9)
Sangidun, Kasat Lantas Polres Singkawang, mengungkapkan bahwa salah satu kejadian yang menonjol terjadi di depan Dinas Perhubungan Singkawang, dengan korban berusia 18 tahun yang masih dikategorikan sebagai pelajar.
Korban menggunakan kendaraan yang tidak layak jalan, seperti tidak dilengkapi lampu dan rem yang tidak berfungsi optimal.
Kendaraan ini biasa digunakan untuk kegiatan di wilayah perkebunan, namun tidak memadai untuk dioperasikan di jalan raya, ujar Sangidun.
Ia juga menekankan bahwa para pengendara muda seringkali belum mampu mengendalikan emosinya saat berkendara, sehingga mengakibatkan kesalahan saat mendahului kendaraan lain yang berujung pada kecelakaan.
Selain itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, Polres Singkawang telah menahan sekitar 250 kendaraan yang menggunakan knalpot bising, karena mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.
Kendaraan dan knalpot tersebut masih disita oleh pihak kepolisian dan akan dipublikasikan lebih lanjut.
Untuk masyarakat Kalimantan Barat, khususnya Singkawang, kami dari Satlantas Polres Singkawang mengimbau agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan demi kemanusiaan, pungkas Sangidun.(*/Ramsyah )

