Pontianak Utara detik24Jam.id Keselamatan warga menjadi perhatian utama, mendorong Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat untuk melayangkan surat kepada UPT PLN Siantan. Rabu,(4/9)
Surat tersebut meminta pemindahan tiang listrik yang saat ini berada tepat di depan rumah warga RT 01/21 Gang teluk Betung maju no 43 Siantan Hilir kecamatan Pontianak Utara Kalimantan Barat
Keberadaan tiang dan kabel yang melintang di atas rumah-rumah warga membuat resah, terutama bagi mereka yang rumahnya langsung tertancap tiang listrik tersebut.
Sebelumnya, warga telah mengajukan permohonan pemindahan tiang tersebut sudah masuk 3 bulan belum ada pihak PLN ULP siantan hilir tidak ada kabarnya
namun pihak PLN mengarahkan agar permohonan disampaikan melalui pihak ketiga dengan biaya kurang lebih Rp 5 juta. Kondisi ini dinilai memberatkan warga, yang sudah merasa terganggu dengan keberadaan tiang listrik di depan rumahnya, dan sekarang harus membayar lagi untuk memindahkannya.
Kami tahu PLN punya program penertiban tiang listrik, dan ini seharusnya bagian dari komitmen PLN dalam melayani masyarakat.
Kami juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur hal ini, jika memang ada, agar masyarakat tahu hak mereka, ujar perwakilan PW GNPK RI Kalbar.
Warga khawatir jika tiang listrik tersebut tumbang, terutama saat cuaca buruk, bisa saja menimbulkan bahaya besar, bahkan mengancam keselamatan mereka. Oleh karena itu, mereka mendesak agar PLN mengutamakan keselamatan warga dan tidak hanya mencari keuntungan semata.dan sangat membahayakan. ( Tim liputan)

