PW GNPK RI Kalbar kenapa Dinas LKH dan Kehutanan tidak dilibatkan dalam proses penanganan Hasil hutan rotan yang ditangkap

by

 

Pontianak Detik24Jam.id ( Jumat /23/8/2024 )
PW GNPK RI Kalimantan Barat (Kalbar) melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) terkait kasus penangkapan 8 kontainer yang diduga berisi rotan hasil hutan,
Namun, balasan dari DJBC Kalbagbar dianggap kurang memuaskan oleh PW GNPK RI Kalbar.

Hal ini mendorong mereka untuk mengirimkan surat lanjutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dengan harapan penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

PW GNPK RI Kalbar menyoroti beberapa hal dalam penanganan kasus ini, salah satunya adalah tidak dilibatkannya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar yang seharusnya memiliki hak untuk mendampingi proses pembongkaran barang bukti. Menurut mereka, keterlibatan dinas terkait penting mengingat kasus ini berkaitan dengan hasil hutan, seperti rotan, yang membutuhkan pengawasan ketat.

Selain itu, PW GNPK RI Kalbar juga menyesalkan tindakan penghalangan terhadap awak media yang sedang bertugas meliput kasus ini.

Mereka berpendapat bahwa DJBC Kalbagbar seharusnya memberikan kesempatan bagi media untuk meliput proses penanganan kasus secara transparan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

PW GNPK RI Kalbar mengingatkan bahwa CV MAS, eksportir yang terlibat dalam kasus ini, tidak boleh hanya diberi sanksi administratif. Mereka mendesak agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam terkait asal-usul rotan yang diambil, dan meminta penegakan hukum yang tegas agar kasus ini tidak hilang begitu saja seperti kasus lainnya.

Kasus ini dinilai sebagai kejahatan ekonomi yang meresahkan masyarakat, dan PW GNPK RI Kalbar berkomitmen untuk terus mengawal proses hukumnya. (*/ Ramsyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *