Melawi detik24Jam.id Lembaga Gerakan Anti Tipikor dan Suap Indonesia (Legatisi) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk segera memeriksa Bupati Melawi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan adanya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp102 miliar.
Permintaan ini muncul setelah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Melawi terhadap APBD 2022 ditolak oleh lima fraksi dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Melawi. ( Senin/19 /8/2024 )
Penolakan ini menyebabkan tidak adanya pembahasan untuk APBD Perubahan, yang berdampak pada implikasi hukum mengingat anggaran tersebut sudah disahkan dalam sidang paripurna sesuai dengan program dan dana yang tersedia.
Menurut Legatisi, jika memang ada perubahan dalam anggaran, hal itu seharusnya dibahas dan disetujui oleh DPRD.
Akibat dari tidak adanya pembahasan ini, beberapa mata anggaran kegiatan lain terpaksa dipangkas untuk menutupi defisit yang terjadi, sehingga keputusan tersebut dinilai cacat yuridis dan tidak sah.
Legatisi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta meminta agar Kejati segera melakuk penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi jelasnya .(*/ Tim )

