Pontianak detik24Jam.id ( Kamis /26 / 7/ 2024 ) Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provensi Kalimantan Barat meminta klarifikasi kepada Direktur Rumah Sakit Sudarso terkait permasalahan yang menimpa salah satu warga klarifikasi ini diperlukan guna menempatkan permasalahan menjadi jelas informasinya sehingga kita sebagai masyarakat tidak menduga duga atau menilai negatif tentang pelayan rumah sakit Sudarso selama ini apa lagi pelayanan rumah sakit tidak boleh ada yang dibeda beda kan semua masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik ada pun klarifikasi yg disampaikan kepada kami sebagai berikut
1. Pasien Muhammad Solihin di rawat di RSUD dr soedarso masuk tgl 13 Juli 2024 dan pulang 23 Juli 2024. kondisi Pasien sdh dinyatakan boleh pulang oleh dokter spesialis yg menangani.
2. Sejak masuk Status pasien non BPJS/Umum. Tidak didampingi petugas sosial. Tidak ada surat ket dinsos sbg jaminan bansos.
3. Pada saat di tanyakan kepastian status pasien oleh petugas administrasi RS, pasien menyatakan bahwa dirinya adalah pasien bansos yang diminta langsung oleh dinas sosial kuburaya untuk datang ke RS sudarso dan surat keterangan bansos sdg diurus pamannya Namun smp waktu kepulangan pihak keluarga (paman pasien) tidak dapat menunjakan surat ket dari pihak dinsos kuburaya..maka pasien membayar ke kasir sebagai pasien umum.
4. Mekanisme pasien yg dijamin oleh bansos merupakan mekanisme yg biasa kami lakukan selama ini dengan pemda Kab/kota. Namun hrs sesuai Prosedur di RS pasien jaminan bansos biasanya didampingi oleh petugas sosial yg membantu verifikasi dan keluarnya surat ket dari dinsos kab/kota.
atau pihak keluarga yg mengajukan permohonan jaminan bansos ke dinsos kab/kota dg persyaratan adm , spt srt ket tidak mampu dari desa/kelurahan .
5. Sebenarnya masyarakat tidak mampu seharusnya sdh tercover BPJS PBI pusat atau BPJS PBI daerah.
Namun jika ada masyarakat yg tdk mampu dan belum mempunyai kartu BPJS, km sarankan utk mengajukan permohonan ke dinsos kab/kota sesuai dg quota yg ada, jangan menunggu sakit/masuk RS, baru mengurus permohonan.(*/ Ramsyah )

