Pontianak detik24Jam.id (Kamis /26 /7/2024 ) Ketua Umum DPP Legatisi Indonesia, Akhyani B.A, menyampaikan penolakan keras terhadap pembangunan di kawasan hutan kota di Jalan Veteran, Pontianak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, Akhyani menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengganggu keberadaan vegetasi di hutan kota tidak boleh diizinkan.
Akhyani menyoroti adanya pembangunan kafe di area tersebut yang dianggap melanggar peraturan pemerintah dan tidak sesuai dengan prinsip pelestarian lingkungan.
Hutan kota harus dilestarikan, dan segala bentuk aktivitas yang merusak atau mengubah fungsi hutan kota tidak boleh dilakukan,tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan MOU dari pemerintah provinsi Kalbar terkait izin pembangunan Aming COFFE di Hutan Kota milik Prov.Kalbar tersebut, mengingat kawasan tersebut seharusnya menjadi area konservasi dan rekreasi masyarakat. Menurutnya, perencanaan dan pengelolaan hutan kota harus direncanakan matang-matang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Akhyani menekankan pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum izin dikeluarkan, serta menyebutkan bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, harus turut serta dalam pengawasan.
Tidak boleh ada pelaku bisnis yang beroperasi di wilayah hutan kota. IMB tidak boleh dikeluarkan untuk bangunan permanen di kawasan ini.
Jika IMB sudah dikeluarkan, kami akan meminta pembongkaran bangunan tersebut diduga Cacat prosedur,cacat administraai,Cacat Yuridis,kata Akhyani.
Ia juga menuntut DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Inspektorat Provinsi untuk turun langsung ke lokasi untuk meninjau kembali izin Aming COFFE dan menghentikan aktivitas tersebut, Menurutnya, jika pembangunan diizinkan di hutan kota, maka akan menimbulkan kesenjangan sosial artinya pelaku usaha yang lain boleh buka usaha di hutan kota tersebut.
Akhyani berencana untuk berdebat secara terbuka dengan Gubernur, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk mempertanyakan dasar hukum dan implikasi dari pembangunan tersebut.
Kami perintahkan mulai minggu depan sebelum ada kepastian dari pemerintah untuk meninjau ulang peraturan dan MOU yang ada. Kami ingin tahu hasil dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat,Bisnis boleh diizinkan, tapi bukan di wilayah hutan kota, pungkasnya.(* /Tim )

