LAKI Laporkan PUPR KKR ke Polda dan BPN KKR ke Ombudsman Terkait Lahan Perumahan Duta Bandara.

by
LAKI Laporkan PUPR KKR ke Polda dan BPN KKR ke Ombudsman Terkait Lahan Perumahan Duta Bandara.

 

Kubu Raya detik24Jam.id PUPR KKR melaksanakan pekerjaan jalan di Komplek Duta Bandara tanpa sepengetahuan pemilik lahan, yakni PT APS. Menurut Ketua Umum DPP Laki, Burhan, seharusnya PU KKR berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemilik lahan ungkap nya kepada Awak media,Kamis,(27/06/24) Pembangunan jalan tersebut didanai melalui APBD, sehingga status lahan harus jelas, termasuk apakah PU sudah mendapatkan surat hibah atau penyerahan lahan dari pemilik.

Burhan juga mempertanyakan dasar hukum PU dalam mengerjakan pekerjaan jalan tersebut dan izin yang diperoleh, PU KKR diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengeluarkan surat keterangan yang dimohonkan oleh BPN terkait status lahan, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum, yang menurut Burhan tidak benar.

Berdasarkan surat BPN dan Dirjen Bina Marga, tanah yang dimaksud tidak termasuk dalam Daerah Milik Jalan (Damija).

Hal ini diperkuat dengan Lands Caping atau site plan yang telah ditandatangani oleh Bappeda TK II Kabupaten Pontianak dan disetujui oleh Bupati saat itu.

Pihak perusahaan sebagai pemilik lahan telah menyerahkan lebih dari 25 persen lahan untuk fasilitas umum dan sosial, termasuk jalan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Saat ini, mereka hanya ingin membuat sertifikat untuk sisa lahan yang belum terjual.

Laki juga akan melaporkan BPN ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar terkait pelayanan yang buruk, di mana permohonan hampir 4 tahun baru direspon setelah beberapa kali tekanan dari pihak Laki. Masalah utamanya adalah klarifikasi status tanah dari PU.

Laki berharap di era Presiden terpilih Prabowo Subianto, tidak ada lagi oknum pejabat yang bermain-main di atas penderitaan rakyat.

Laki mendesak Kementerian, Gubernur, dan Bupati untuk segera melakukan perubahan dan menempatkan pejabat yang sesuai dengan keahliannya, bukan karena kepentingan kelompok atau politik.

Pemilik lahan berdasarkan asal hak milik No. 25121/2004, SHGB No. 1081, 1082, 1083, dan 1084.tutup Burhan.(*/R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *