Surabaya, Detik24jam.id Bambang ayah dari almarhum Angeline Nathania bersama beberapa keluarga terlihat sangat kecewa dengan mendengar kabar ditundanya sidang perdana yang tidak diberitahu sebelumnya dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 26 Oktober 2023.
Pembunuhan terhadap mahasiswi Ubaya yang dilakukan Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy ini sempat Viral dan kabar yang cukup heboh, karena pelaku sangat sadis melakukan pembunuhan dengan cara, jasad korban Angeline Nathania dimasukkan ke dalam koper lalu dibuang di jurang di kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Sidang perdana pekara pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy yang dijadwalkan pada hari Kemis 19 Oktober 2023 untuk agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, diruang Garuda ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata mendadak ditunda ?
Sedangkan Suparlan Hadiyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini juga tidak mengetahui kalau sidang akan ditunda, bahkan Jaksa Penuntut Umum sudah hadir lebih dulu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru mendapat Info kalau sidang ditunda.
Bambang Ayah dari almarhum Angelina Nathania mengaku sangat kecewa betul dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Begitu juga dengan teman teman se-angkatan almarhum Angeline Nathania yang turut hadir di lokasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kurang lebih 130 mahasiswa.
“Saya baru dapat informasi ketika datang ke Pengadilan kalau mendapat info kalau Ketua Majelis Hakimnya I Ketut Kimiarsa tidak ada ditempat sedang cuti. kenapa kalau cuti pemberitahuannya sangat mendadak? Cuti kan biasanya diajukan dari jauh-jauh hari,” ucap Bambang dengan nada kesal.
Perlu diketahui, Dalam kasus ini Terdakwa Rochmad Bagus Apriyanto Alias Roy dijerat oleh Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Pasal berlapis, Pasal 340 dan atau Pasal 338 subsider 480. Itu semua tentang sengaja menghabisi nyawa orang lain secara berencana.dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Pranata saat dikonfirmasi tentang hal ini tak menyangkal kalau hari ini sidang perdana Perkara pembunuhan Mahasiswa Ubaya ditunda karena Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa sedang cuti.
“Karena Ketua Majelis Hakim nya cuti, sehingga sidang perdana ditunda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa,” ucapnya.(NR).













