SAMPANG || Detik24jam.id – Kebutuhan ekonomi masih menjadi alasan bagi mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tetap menjajakan diri di saat bulan puasa di salah satu Desa Taddan, Kecamatan Camplong, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 WIB
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan telah mengamankan dua orang diduga mucikari
“M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, ditangkap pasalnya diduga melakukan tindak pidana prostitusi, “ujarnya
Dedy mengatakan, pengungkapan perkara ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa, tentang adanya seseorang yang telah memperjual belikan perempuan atau Pekerja Sex Komersial (PSK) di salah satu rumah di Desa Taddan
Atas dasar informasi, personel melakukan langkahdan penindakan hukum. Disamping pelaku juga memperjual belikan perempuan sekaligus menyediakan tempat untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang.
M tidak sendirian dalam melakukan aksinya, dia dibantu seorang temannya yang juga berjenis perempuan untuk mencari mangsa.
“Keduanya telah kami amankan beserta barang bukti, disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan,” pungkasnya.
(MLDN)
















