Gresik || Detik24jam.id – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik memperhatikan sementara M Saiful Mubarok dari PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik
“Yang bersangkutan, M Saiful Mubarok sudah kami hentikan sementara dari ASN di Satpol PP Kabupaten Gresik, karena yang bersangkutan tengah berhadapan dengan hukum, tersandung dugaan kasus narkoba,” ucap Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada awak media. Kamis 29/02/2024
Menurutnya, pemberhentian M Saiful Mubarok sebagai PNS dilakukan BKPSDM setelah mendapatkan surat tembusan dari penegak hukum atas status tersangka yang bersangkutan dalam dugaan kasus narkoba
“Setelah kami mendapatkan surat status tersangka, kami lalu memproses penghentian sementara dari PNS,” tutur mantan Kepala DPMPTSP ini
Karena diberhentikan sementara, otomatis hak-hak M Saiful Mubarok sebagai PNS juga tidak diberikan
“Hak dimaksud antara lain gaji dan hak-hak yang lain,” terangnya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga membenarkan pemberhentian M Saiful Mubarok dari PNS
“Tiga hari lalu kami menerima dari BKPSDM surat pemberhentian sementara M Saiful Mubarok dari PNS Satpol PP Kabupaten Gresik,” katanya
Ia menyampaikan, kasus ini terjadi sebelum ia menjabat Kepala Satpol PP, yakni bulan November 2023
Agustin Halomoan Sinaga menegaskan sangat mendukung penegak hukum dalam penanganan perkara yang membelit anak buahnya
“Kasus ini juga sebagai bentuk peringatan kepada kami agar selalu hati-hati dan menjauhi narkoba,” pungkasnya
(MLDN)

