GRESIK || Detik24jam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana hibah UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan Gresik tahun 2022 senilai 17.6 milliar.
Pihak Kejari Gresik kemudian menggiring dan menjebloskan mantan Kadis koperindag Gresik tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik selama dua puluh hari kedepan. Sabtu (24/02/2024).
“Hasil penyidikan hari ini yang sudah ke tiga kalinya. Berdasarkan pemeriksaan tersangka dan dilakukan penahanan selama dua puluh hari, dari tanggal 22 Febuari sampai tanggal 12 Maret.,” tandas Nana Riana Kajari Gresik.
Kejaksaan Negeri Gresik mempercepat penahanan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor 353./M.5.27/Fd.2/02/2024. atas perkara ini hingga dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu penyidik berpendapat syarat obyektif dan subyek penahanan sebagaimana pasal 21 KUHP telah terpenuhi.
“Dalam pengembangan ini kami perlu klarifikasi dengan beberapa pejabat di Dinas Koperindag,” ujar Nana Riana saat gelar press release di ruangan Kejaksaan Negeri Gresik.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alif Nurrahman Wanda menjelaskan. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang lain atau setidak-tidaknya menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban itupun ada potensi kesana, untuk lebih lanjutnya teman-teman wartawan bisa menunggu, karena ini masih berproses lebih lanjut.
Malahatul Fardah sendiri dalam proses penyelidikan oleh Kejari Gresik beberapa kali berhalangan hadir dalam panggilan untuk pemeriksaan, dengan alasan kondisi kesehatan. Dan pada akhirnya dilakukan pemanggilan ketiga kalinya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah UMKM.
Kejaksaan Negeri Gresik sebelumnya telah menetapkan serta menahan (November 2023) Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Ryan Febrianto sebagai tersangka kasus penyimpangan dana hibah UMKM dengan model e-Katalog yang merupakan penyedia barang hibah serta mendistribusikan barang tersebut kepada 179 UMKM dengan nilai total anggaran 3.7 miliar.
Sampai dengan pemeriksaan dan hasil keterangan hari ini, dari 385 KUM (kelompok usaha mikro) yang dialami kerugian negara baru 172 KUM. Pada anggaran dana hibah yang dialokasikan pada tahun 2022 sebesar 19.5 miliar untuk 782 KUM. Hanya terealisasikan senilai 17.6 miliar dan untuk 774 KUM.
“Ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal,” jelas Nana Riana.
Setelah press release usai digelar, Malahatul Fardah menghindari dari wartawan melalui pintu samping utama dan hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke rutan Banjarsari, Cerme.
(MLDN)

